JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis MNC Group Indra Yoserizal. Korban menjadi sasaran kekerasan para petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR) saat meliput penyerobotan lahan plasma warga di Desa Gondai, Kecamayan Langgam, Pelalawan, Riau, Rabu, 4 Februari 2020.
“Kepolisian untuk mengusut secara tuntas dan menghukum para pelaku kekerasan,” kata salah satu perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).
Ia menyebutkan, petugas keamanan PT NWR telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU itu disebutkan dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Selain itu, pihaknya mendesak PT NWR memberikan sanksi terhadap pelaku serta mengembalikan kamera milik Indra Yoserizal, dengan tidak menghapus sedikitpun karya jurnalistik yang ada di dalamnya.
“Semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan,” ucapnya.