JAKARTA – Kejaksaan Agung masih terus menyidik kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan gagal bayar uang nasabah di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Fakta-fakta terbaru terus terungkap.
Tersangka yang dijerat dalam kasus itu juga bertambah. Sementara di DPR RI, parlemen sudah membentuk beberapa panitia kerja untuk mendorong penyelesaian kasus Jiwasraya.
Berikut fakta terbaru kasus Jiwasraya yang dirangkum Okezone, Jumat (7/2/2020):
1. Tersangka baru
Kejagung menetapkan Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Direktur PT Maxima Integra ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa, pada Kamis 6 Februari 2020.

Kejagung (Okezone)
Penyidik mengatakan memiliki cukup bukti menaikkan status Joko Hartono Tirto dari saksi ke tersangka. Pasca-jadi tersangka, Joko Hartono langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta untuk memudahkan penyidikan.
Baca juga: DPR: Bongkar Selebar-lebarnya Skandal Jiwasraya
“Penahanan selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
2. Enam Tersangka
Dengan ditetapkan Joko Hartono Tirto sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus Jiwasraya kini jadi enam orang. Lima lainnya adalah
residen Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
3. Peran Joko Hartono Tirto
Kejagung membeberkan peran Joko Hartono Tirto dalam kasus Jiwasraya. Dia disangka orang suruhan Heru Hidayat yang mengarahkan pembelian saham bermasalah oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Joko Hartono diduga pernah bertemu Hary Prasetyo dan Syahmirwan, pada 2008. Saat itu dipaparkanlah bagaimana kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk lalu diminta perbaiki.
Baca juga: Ini Peran Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Joko Hartono Tirto
"Supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang dibeli di Grup PT MIG atau Maxima Integra Group," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
“Itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka ini, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham yang di Grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga itu melawan hukum."