KOTA MALANG - Komplotan pencuri spesialis sepeda motor (curanmor) di Kota Malang, Jawa Timur berhasil diringkus polisi. Bandit jalanan ini sudah 20 kali beraksi di Malang hingga meresahkan warga.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, penangkapan kedua pencuri sepeda motor dan penadah ini diawali laporan pencurian di wilayah Sukun, Kota Malang. Polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.
"Jadi, pelaku ini berdasarkan laporan beraksi terakhir di sebuah ruko Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang. Total sudah 20 kali beraksi di Malang dan cukup meresahkan masyarakat," ujar Setyo Koes Heriyatno di Mapolresta Malang Kota, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: 2 Bersaudara Residivis Curanmor di Palembang Ditembak Polisi
Dalam beraksi, pelaku berinisial M (61) warga Kesamben, Kecamatan Ngajum, dan DS (37) warga Pakisaji, Kabupaten Malang selalu berdua. Sasarannya sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan dari pemiliknya.
"Satu orang mengawasi lingkungan, satu mengambil dengan kunci T dan anak kuncinya lainnya menyesuaikan ukuran kunci sepeda motornya," katanya.

Setelah berhasil membawa sepeda motor hasil curiannya, kedua pelaku menjualnya ke dua orang penadah berinisial S (33) dan IS (20), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Kalau paling mahal saya jual Rp2,5 juta, untuk yang keluaran di bawah 2015 saya jual Rp2,2 juta ke penadah (S dan IS). Hasilnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, karena saya tidak kerja. Dulu pernah masuk penjara juga perkara pencurian motor," ucap pelaku berinisial M.
Setyo Koes menambahkan, keempat pelaku diringkus dalam waktu bersamaan pada Senin 3 Februari 2020 di tempat dan rentang waktu yang berbeda. Namun, saat penangkapan tersangka M dan DS sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas hingga ambruk.
Bahkan, DS sampai harus dilumpuhkan dengan tiga kali timah panas yang mengarah ke kaki kiri dan kanannya. "Saat akan diamankan dua pelaku curanmor ini sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Curanmor, 20 Mobil Disita
Dari keempat pelaku, polisi mengamankan tujuh sepeda motor, enam unit sepeda motor di antaranya merupakan hasil curian dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya.
"Dari motor yang kita amankan ada yang milik saudara Mistiani dan Ria Subianti yang melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya," bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan penjara 7 tahun, sedangkan untuk penadah sepeda motor curian terancam hukuman 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.