Lebih lanjut ia menuturkan, pelaku juga kerap melakukan penjambretan di wilayah Jakabaring, Palembang. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat 7 Februari 2020 di wilayah Jakabaring.
"Saat ditangkap, pelaku coba melawan. Terpaksa kami mengambil tindakan tegas di bagian kaki," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.