Baca Juga : Pencekik Polisi di Gerbang Tol Angke Tak Berkutik saat Ditangkap
Kala itu, aksi Silaban layaknya seorang jagoan menantang dan melawan polisi dengan cara mencekik dan mendorong Rudy.
Tak lama, setelah video tersebut viral, Silaban akhirnya dibekuk petugas. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Ia pun terancam hukuman 1 tahun penjara atas tindakannya tersebut.
Baca Juga : Begini Kronologi Pengendara yang Cekik Polisi hingga Ditangkap saat Ngopi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.