Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan PNS Lampung yang Dibuang di Kebun Sawit

Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan PNS Lampung yang Dibuang di Kebun Sawit
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

LAMPUNG - Polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS), Agus Chaidir (55) yang jasadnya dibuang di kebun sawit milik warga, tepatnya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Januari 2020 silam.

Anggota Polres Lampung Tengah berhasil menciduk empat pelaku. Salah satu pelaku bahkan diketahui seorang tunawicara. Karena itu, penyidik kesulitan menginterogasi pelaku utama bernama Riyan Hidayat (29) itu. Polisi akhirnya mendatangkan ahli bahasa isyarat guna membantu penyidik.

Sedangkan ketiga pelaku lain diketahui bernama Roni Sianturi (30), Heri Juansyah (36), dan Faisol Johandi (40). Motif para pelaku menghabisi nyawa korban yakni ingin menguasai sepeda motornya.

Korban tewas setelah mengalami luka tusuk sebanyak 14 tikaman di tubuh serta lehernya. Usai melancarkan aksinya, para pelaku kemudian membuang mayat korban di areal kebun sawit.

Kapolres Lampung Tengah I Made Risma mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan perbuatannya semata-mata untuk menguasai motor korban.

"Hanya keinginan untuk menguasai motor," kata Risma, melansir iNews.id, Minggu (9/2/2020).

Jasad korban ditemukan warga pada 20 Januari 2020. Sedangkan fakta lain yang terungkap yakni tiga tersangka suruhan Riyan diupahi Rp100 ribu untuk mengeksekusi korban.

Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya satu unit motor dan sebilah pisau. Pelaku utama Riyan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 juncto Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam Pasal 480 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement