Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 35 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2020 |17:39 WIB
Polisi Sita 35 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia
Polisi Menggelar Jumpa Pers (Foto: Okezone/Banda)
A
A
A

PEKANBARU - Kepolisian dari Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba internasional. Sebanyak 35 Kg sabu berhasil diamankan petugas.

Berdasarkan keterangan dua pelaku yang ditangkap polisi, 35 kg sabu itu dibawa dari Negara Malaysia melalui Selat Malaka. Sementara dua warga Negara Malaysia pembawa sabu belum berhasil ditangkap polisi.

"Dari pengungkapan kasus ini, kita mengamankan dua orang berinisial MA (31) dan AB (25)," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi dalam jumpa persnya, Minggu (9/2/2020).

Pengungakap kasus ini berawal saat Direktor Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Petugas mendapat informasi, kalau kapal jenis speedboat bersandar di sebuah pelabuhan rakyat di Kota Dumai, Riau.

Narkoba

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 8 Orang Ditangkap

Polisi pun menggerebek kapal speedboat yang lagi bersandar. Dalam kapal itu terdapat MA dan AB. Polisipun menggeledah isi dalam kapal dan berhasil mengamankan 35 paket sabu tersebut.

"Pelaku diupah perpaketnya Rp5 juta. Sebelumnya mereka juga berhasil menerima pengiriman dari Malaysia," imbuhnya.

Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Merekan diancam dengan hukuman mati," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement