JAKARTA – Pihak Kementerian Kesehatan membantah kabar yang menyatakan enam warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja kembali dari Singapura melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengalami sakit dan berstatus suspect virus korona.
Dijelaskan, apabila mereka dinyatakan suspect virus korona pasti tidak diperkenankan melakukan perjalanan lintas negara, dalam hal ini menyeberang dari Singapura menuju Pelabuhan Batam.
Baca juga: Waspada Penyebaran Virus Korona, Petugas Pelabuhan Periksa Bawang Putih dari China
"Enam orang tersebut bukan suspect. Protokol WHO menyatakan bahwa suspect tidak boleh melakukan perjalanan lintas negara," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto dalam keterangan yang diterima Okezone, Senin (10/2/2020).
Ia menerangkan, orang-orang yang dinyatakan suspect virus korona merupakan mereka yang sakit dan sedang menunggu hasil analisis dari petugas medis.
"Suspect adalah orang yang sakit dan sedang menunggu hasil tes, sehingga enam orang tersebut tidak mungkin dalam status suspect," paparnya.
Baca juga: Lima Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona ala Kemenakertrans
Yurianto mengungkapkan, Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang sudah menemui keenam WNI yang dimaksud. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda gangguan kesehatan yang mengarah ke virus korona.
"Semua orang atau pelaku perjalanan yang disebut dalam laporan tersebut dapat ditemui, dianamnesis dan diperiksa. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan demam dan tidak sesak napas," tegasnya.