JAKARTA - Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM. Thamrin Payapo hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Thamrin akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Harun Masiku (HM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Secara bersamaan, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta dalam perkara ini. Mereka adalah Nurhasan dan Donny Tri Istiqomah.
Kedua saksi itu akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS). "Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Ali.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.