JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan memulangkan anggota ISIS eks warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kelompok teroris lintas batas. Hal tersebut bertujuan melindungi keamanan rakyat Indonesia.
Namun, Jokowi belum menjelaskan lebih lanjut ihwal status kewarganegaraan 689 orang itu. Kepala Negara hanya menyebut mereka sebagai "eks WNI."
Istilah "eks WNI" yang digunakan Jokowi menuai tanya. Jika istilah itu yang digunakan, maka bisa dibilang 689 orang itu bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia.
Mengonfirmasi hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, Jokowi ingin konsisten dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dengan menyebut istilah "eks WNI."
"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan," kata Dini saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (13/2/2020).