Menurut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Kemudian, WNI juga dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI. Tindakan pembakaran paspor dianggap memperkuat hal itu.
"Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI (tindakan pembakaran paspor dapat dianggap pernyatan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI)," tutur Dini.
"Tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI," sambungnya.