Dini berujar, orang-orang tersebut dapat dianggap masuk dalam kategori itu. Hal inilah yang menjadi alasan Presiden Jokowi menggunakan istilah "eks WNI" terhadap para pengikut ISIS.
"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," ucap Dini.
Baca Juga : Keputusan Pemerintah Tolak Pulangkan Eks ISIS ke Indonesia Dinilai Komisi III DPR Sudah Tepat
Sekadar informasi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman bagi kurang lebih 260 juta penduduk Indonesia. Mengutamakan hal tersebut, hingga saat ini pemerintah tak berencana untuk memulangkan anggota ISIS eks WNI yang terlibat dalam kelompok teroris lintas batas.