Dalam petikan itu, antara lain berisikan, penolakan permohonan Kasasi Hendri Yuzal, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut”.
"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," ujar Ali.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama dengan stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap sebesar Rp1.050.000.000 dari mantan Bupati Bener Meriah Aceh, Ahmadi. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga kali tahapan.
Menurut Jaksa, uang tersebut sengaja diberikan Ahmadi kepada Irwandi agar mendapatan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
(Fiddy Anggriawan )