Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Stafsus Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke LP Cipinang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |13:40 WIB
KPK Eksekusi Stafsus Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke LP Cipinang
LP Cipinang. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Baca juga: KPK Terima Putusan MA yang Tolak Kasasi Stafsus Irwandi Yusuf 

Berdasarkan petikan putusan MA yang diterima KPK, hakim menolak permohonan kasasi Hendri Yuzal. Dalam petikan putusannya, Hakim menyatakan menolak perbaikan.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi 'Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut'," jelas Ali Fikri merujuk petikan putusan MA.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement