Baca juga: KPK Terima Putusan MA yang Tolak Kasasi Stafsus Irwandi Yusuf
Berdasarkan petikan putusan MA yang diterima KPK, hakim menolak permohonan kasasi Hendri Yuzal. Dalam petikan putusannya, Hakim menyatakan menolak perbaikan.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi 'Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut'," jelas Ali Fikri merujuk petikan putusan MA.
(Hantoro)