JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menjerat korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di asuransi PT Jiwasraya (Persero).
“Bisa berpotensi. Makanya ini kan ada tahapan,” kata Febrie di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp17 Triliun
Menurut Febrie, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan berkas kepada enam tersangka yang ada saat ini. Setelah itu baru penyidik melakukan kajian kembali untuk melakukan pencarian apakah ada pihak lain yang terlibat.