Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Buka Peluang Pidana Korporasi dalam Kasus Jiwasraya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |18:30 WIB
Kejagung Buka Peluang Pidana Korporasi dalam Kasus Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menjerat korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di asuransi PT Jiwasraya (Persero).

“Bisa berpotensi. Makanya ini kan ada tahapan,” kata Febrie di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp17 Triliun 

Kementerian BUMN-Kemenkeu Godok Restrukturisasi Jiwasraya

Menurut Febrie, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan berkas kepada enam tersangka yang ada saat ini. Setelah itu baru penyidik melakukan kajian kembali untuk melakukan pencarian apakah ada pihak lain yang terlibat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement