Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Buka Peluang Pidana Korporasi dalam Kasus Jiwasraya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |18:30 WIB
Kejagung Buka Peluang Pidana Korporasi dalam Kasus Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

“Setelah itu tim penyidik melakukan kajian kembali untuk memetakan selain dari enam ini siapa yang terlibat. Apa sebatas enam apa masih ada yang bertanggung jawab,” tutur Febrie.

Sekadar informasi dalam kasus ini, penyidik Korps Adhyaksa telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Sudah Geledah 18 Lokasi

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement