PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan anak Bupati Rokan Hilir (Rohil), Ari Sumarna alias AS (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Selain itu polisi juga melakukan penahanan terhadap AS.
"Saat ini AS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya kepada Okezone, Jumat (14/2/2020).
Selain AS, polisi juga menetapkan tersangka kepada dua temannya yakni A dan B. Namun hingga kini kedua tersangka lainnya itu masih dalam pencarian petugas.
"Untuk A dan B kita nyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.

Baca Juga: Pukuli Pemuda hingga Bonyok, Anak Bupati Ditangkap
Sementara itu, kondisi korban Asep Feriyanto (37) sampai saat ini masih belum sadarkan diri setelah dianiaya. Tim dokter masih melakukan penanganan medis terhadap korban.