SEOUL - Korea Utara mengeksekusi seorang pasien yang diduga telah terinfeksi virus korona atau Covid-19 karena berkunjung ke fasilitas umum.
Negara yang dipimpin Kim Jong-un, itu menghukum mati seorang pria karena dia menolak dikarantina serta pergi ke pemandian umum.
Pasien ditangkap oleh petugas dan langsung ditembak, di saat Korut mengambil langkah militer untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Melansir The Sun, Sabtu (15/2/2020) yang mengutip surat kabar Korea Selatan Dong-a Ilbo, melaporkan bahwa pria itu ditempatkan di ruang isolasi setelah melakukan perjalanan ke China. Pria tersebut merupakan seorang pejabat pemerintah.
Baca juga: Mesir Terpapar Virus Korona, Wabah Covid-19 Sudah Menyebar Ke-29 Negara