Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Seorang Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |10:32 WIB
KPK Periksa Seorang Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA
Plt Jubir KPK Ali Fikri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Pengusutan itu dilakukan dengan intensnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sejalan dengan pengusutan itu, KPK memanggil satu saksi pihak swasta yakni, Paulus Welly Affandy untuk dimintai keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Kendati demikian, belum diketahui kaitan Paulus Welly Affandy dalam perkara ini.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Buronan KPK 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Nurhadi saat Jalani Pemeriksaan di KPK (foto: Okezone) 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement