"Kalau menurut saya apa yang dilakukan oleh satuan pengamanan saat itu adalah sebuah tindakan yang kaget tiba-tiba karena dia diserang masyarakat yang kaget begitu. Sehingga tidak ada upaya sistematis. Itu ya," sambungnya.
Baca juga: Korban Tewas Bentrok di Paniai Masih Dibaringkan di Lapangan
Sekadar informasi, Komnas HAM telah memutuskan peristiwa Paniai pada 2014 itu sebagai pelanggaran HAM berat. Atas kasus ini, sebanyak empat orang warga sipil tewas akibat luka tembak dan luka tusuk. Sedangkan 21 lainnya mengalami luka penganiayaan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.