Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IJTI Ingin Pemerintah Hapus 2 Pasal UU Pers yang Direvisi dalam Omnibus Law

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |20:46 WIB
IJTI Ingin Pemerintah Hapus 2 Pasal UU Pers yang Direvisi dalam Omnibus Law
IJTI minta pemerintah hapus 2 pasal di Omnibus Law (Foto : Okezone.com/Sarah)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Imam Wahyudi berharap dua pasal yang direvisi pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di dalam Omnibus Law dihapus.

Karena itu, ia mengatakan pihaknya beserta Dewan Pers akan memberikan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pihak yang menggodok aturan-aturan di Omnibus Law.

"Jadi setelah ini kami juga akan datang ke parlemen untuk mengusulkan, menyampaikan usul kami bahwa ketentuan mengenai hal ini mestinya dihapusakan," ucap Imam di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Ia pun menyayangkan langkah pemerintah yang terlihat seperti ingin campur tangan terhadap kebebasan pers dengan melakukan revisi dua pasal, yakni Pasal 11 dan 18 dalam UU tentang Pers.

Menurut Imam, kemerdekaan pers dapat dilihat dengan membuat peraturan secara bersama-sama dengan insan pers dan juga melibatkan masyarakat dalam sebuah forum diskusi.

Baca Juga : AJI Tolak Revisi 2 Pasal UU Pers Dalam Omnibus Law

"Tetapi kami ingin ingatkan bahwa saat kami membuka pintu. Bahwa kemudian ada peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU Pers, maka berarti kita membuka pintu belakang untuk masuknya campur tangan pemerintah mengatur lebih jauh terhadap kehidupaan pers," paparnya.

"Jadi sekali lagi kami tidak suudzon. Kami berprasangka baik bahwa kalimat ini masuk bukan kesengajaan, tapi lebih karena keteledoran," tutup Imam.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement