JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Yosef B. Badeoda diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Yosef B. Badeoda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hiendra Soenjoto (HS).
"Yosef diperiksa sebagai lawyer HS," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonformasi, Selasa (18/2/2020).
Yosef Badeoda dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini. Ia ditelisik oleh penyidik soal keberadaan kliennya, Hiendra Soenjoto yang sudah ditetapkan sebagai buronan. KPK hingga kini masih memburu Hiendra dan dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Nurhadi serta Rezky Herbiyono.
Baca Juga: KPK Desak Haris Azhar Beberkan Secara Rinci Lokasi Persembunyian Nurhadi
Usai diperiksa, Yosef mengakui dicecar oleh penyidik soal keberadaan Hiendra. Kendati demikian, ia mengklaim tidak tahu-menahu soal keberadaan Hiendra. "Ditanya saja keberadaan Hiendra Soenjoto. Tidak tahu (keberadaannya)," singkat Yosef di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tak hanya Yosef, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yakni seorang Notaris, Maghdalia, hari ini. Ia mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
"Maghdalia (notaris) saksi HS perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016, belum diperoleh informasi," kata Ali Fikri.