Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI-Polri Akan Dekati Masyarakat Minta Serahkan 11 Senjata Api Korban Heli MI-17

Salman Mardira , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |18:29 WIB
TNI-Polri Akan Dekati Masyarakat Minta Serahkan 11 Senjata Api Korban Heli MI-17
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis saat konferesi pers di Base Ops Lanud Silas Papare, Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (18/2/2020). (Foto : Okezone.com/Salman Mardira)
A
A
A

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, masyarakat yang mengambil senjata korban kecelakaan Heli MI-17 bisa dikategorikan melakukan pencurian dan menguasai senjata tanpa izin jika tidak mengembalikannya.


Baca Juga : Polri Ancam Tindak Warga yang Ambil Senjata TNI Korban Heli MI-17

"Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," katanya.

Bisa juga dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tanpa izin.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement