Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, masyarakat yang mengambil senjata korban kecelakaan Heli MI-17 bisa dikategorikan melakukan pencurian dan menguasai senjata tanpa izin jika tidak mengembalikannya.
Baca Juga : Polri Ancam Tindak Warga yang Ambil Senjata TNI Korban Heli MI-17
"Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," katanya.
Bisa juga dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tanpa izin.
(Erha Aprili Ramadhoni)