Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, masyarakat yang mengambil senjata korban kecelakaan Heli MI-17 bisa dikategorikan melakukan pencurian dan menguasai senjata tanpa izin jika tidak mengembalikannya.
Baca Juga : Polri Ancam Tindak Warga yang Ambil Senjata TNI Korban Heli MI-17
"Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," katanya.
Bisa juga dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tanpa izin.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.