CILACAP - Tim Halilintar Polres Cilacap menangkap seorang mucikari atau pelaku tindak pidana perdagangan orang, berinsial ED alias Bunda (29), warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, modus tersangka yakni menawarkan wanita di bawah umur kepada lelaki hidung belang via media sosial.
"Tarif yang ditawarkan Rp500 ribu kepada pria hidung belang via online," kata Dery kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Dari harga Rp500 ribu, kata Dery, Bunda mendapatkan Rp200 ribu dan sisanya diberikan kepada wanita di bawah umur yang ditawarkan tersebut. Sebagai bagian dari pelayanan itu, mucikari ini mengantarkan wanita di bawah umur itu ke pemesannya, yang biasanya tamu hotel.
Keuntungan dari menjajakan wanita di bawah umur itu digunakan meningkatkan pelayanan dengan membelikan handphone untuk para wanita di bawah umur asuhannya, membayar kamar kost dan kebutuhan hidup sehari-hari para wanita asuhannya itu.