Menurut Dery, kasus prostitusi online itu terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya prostitusi online. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan, pemeriksaan saksi, mengumpulkan fakta dan bukti.
Dari hasil keterangan saksi-saksi, kasus prostitusi online tersebut terdapat mucikarinya dan mengarah ke tersangka Bunda, sehingga memudahkan anggota Polres Cilacap meringkus Bunda.
“Sebelumnya pada akhir Januari 2020 dini hari saat Tim Halilintar Polres Cilacap berpatroli menemukan tiga wanita di bawah umur yang tengah nongkrong di tepi Jalan Kolonel Sugiono Cilacap, kemudian setelah didekati gerak geriknya mencurigakan. Petugas meminta izin HP ketiga wanita di bawah umur itu, untuk membuka isi HP-nya. Dari penelusuran petugas, ada kemungkinan terjadi praktik postitusi terselubung, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi IT, dengan tersangka mucikari Bunda,” jelasnya.
Tersangka mucikari akan dijerat Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal JIUU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(Awaludin)