Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank DBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
(Edi Hidayat)