JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat keberatan dari Kompol Rossa. Surat keberatan itu terkait pemulangan Kompol Rossa ke institusi asalnya, Polri. Surat keberatan itu diterima KPK pada Jumat, 14 Februari 2020.
"Jadi benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).
Kompol Rossa merupakan anggota Polri yang sempat ditugaskan untuk membantu KPK. Ia dipulangkan oleh KPK diduga secara sepihak. Pengembalian Kompol Rossa oleh KPK menjadi polemik karena sempat tidak diterima oleh Polri dan belum habis masa tugasnya.
Baca juga: Polri Belum Terima Surat Pengembalian Kompol Rosa dari KPK
KPK menghormati langkah yang diambil Kompol Rossa dengan melayangkan surat keberatan terhadap para pimpinan lembaga antirasuah. Kata Ali, surat itu telah diterima oleh lima pimpinan KPK dan akan direspons secara langsung oleh para Komisioner.