Di sisi lain, S berasal dari keluarga yang serba pas-pasan. Dia tinggal bersama sang ibu dan ketiga adiknya. Kondisi rumahnya pun kata Lazuardi, sangat memprihatinkan.
Baca juga: Anak Hasil Pernikahan Sedarah di Sulsel Akan Dilakukan Pendampingan
“Diduga kuat, pelaku dan adiknya tidak mengetahui akibat atas tindakan mereka. Ini kami simpulkan melihat situasi keluarga mereka yang pra sejahtera. Ditambah, ayah mereka sudah pisah dengan sang ibu sejak 10 tahun silam. Ibu sibuk pula ke sawah atau ladang, pergi pagi pulang sore,” jelasnya.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Rizka Diputra)