Selama penyelidikan, petugas menyita barang bukti satu unit motor Jupiter Z berpelat nomor M-6098-PC, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta kunci kontak kendaraan.
"Hasil curian kendaraan motor Jupiter Z dijual tersangka dengan patokan harga Rp1 juta kepada penadah," imbuhnya.
Akibat tindak pidana pencurian ini, tersangka MA dan MY dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Sedangkan satu tersangka penadah kendaraan motor akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tukasnya.
(Hantoro)