Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri dan Penadah Motor di Sampang Madura

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |17:17 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri dan Penadah Motor di Sampang Madura
Polisi meringkus komplotan pencuri dan penadah motor di Sampang, Madura, Jawa Timur. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

Selama penyelidikan, petugas menyita barang bukti satu unit motor Jupiter Z berpelat nomor M-6098-PC, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta kunci kontak kendaraan.

"Hasil curian kendaraan motor Jupiter Z dijual tersangka dengan patokan harga Rp1 juta kepada penadah," imbuhnya.

Akibat tindak pidana pencurian ini, tersangka MA dan MY dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Sedangkan satu tersangka penadah kendaraan motor akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tukasnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement