JAKARTA - Mabes Polri mengancam akan mempidanakan siapa saja pihak-pihak yang nantinya terbukti telah menyembunyikan buronan tersangka kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Nurhadi resmi jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. Selain Nurhadi, KPK juga buru menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
"Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang keturutsertaan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.
Selain itu, Asep menyebut bahwa, seluruh pihak dipersilakan memberikan informasi mengenai keberadaan Nurhadi.
Baca juga: KPK Diminta Tindak Lanjuti Informasi Haris Azhar soal Keberadaan Nurhadi
"Semua pihak dapat membantu kehadirannya saudara Nurhadi. Demikian juga termasuk pendamping hukum dan keluarga," ujar Asep.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar sebelumnya mendapatkan informasi bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, ada di salah satu apartemen mewah di wilayah Jakarta. Nurhadi dan Rezky, sambung Haris, dikawal dengan pengamanan super ketat di apartemen tersebut.