JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis tiga buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto bisa tertangkap. Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ketiganya masih berada di Indonesia.
"Selama masih di Indonesia, kita tetap optimis ya (bisa menangkap)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Nurhadi Cs hingga saat ini belum ditangkap dan masih jadi buronan. Alex, sapaan karib Alexander Marwata, mengamini adanya lokasi yang sudah dipantau oleh tim penyidik. Sayangnya, ia enggan membeberkan secara rinci lokasi persembunyian Nurhadi Cs yang sedang dipantau.
Baca Juga: Polri Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Sembunyikan Nurhadi
"Kalau lokasi jangan disebut lah, saya sendiri juga enggak ngerti lokasi mana itu yang sudah dipantau penyidik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah mengantongi informasi lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ada 3 lokasi persembunyian Nurhadi yang sudah dikantongi KPK.
Baca Juga: Polri Bantu KPK Buru Nurhadi dan Menantunya
Dari informasi yang diterima KPK, lokasi persembunyian Nurhadi dikabarkan bukan hanya di Jakarta. KPK saat ini masih melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi itu.
KPK sendiri telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tercatat sudah tiga kali mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya mangkir setelah dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK kemudian mengambil langkah tegas terhadap ketiganya menetapkan sebagai buronan.