Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Kucing di Bekasi Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Wisnu Yusep , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |03:30 WIB
Pembunuh Kucing di Bekasi Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BEKASI - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pembunuh kucing di Bekasi berinisial RH tidak ditahan lantaran kasusnya termasuk kategori tindak pidana ringan alias tipiring.

Sebagai gantinya, pelaku hanya wajib lapor setiap hari hingga berkas pemeriksaan kasus penganiyaan hewan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

"Iya (tidak ditahan), wajib lapor sampai berkas dilimpahkan ke PN Bekasi hingga naik sidang," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 19 Februari 2020.

Adapun proses pelimpahan berkas hingga kini masih dalam proses, polisi sudah melakukan pemeriksaan baik dari tersangka, pemilik kucing hingga pelapor. "Proses (pelimpahan berkas) sampai dua minggu, ini masuk tipiring," kata dia.

Baca juga: Viral Aksi Keji Pria di Bekasi Bunuh Seekor Kucing

Diketahui, pelaku penganiaya kucing berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka usai laporan yang dilayangkan organisasi pecinta hewan Animal Defenders Indonesia.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dia dikenakan Pasal 302 tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pembunuh Kucing di Bekasi

Aksi pemukulan kucing hingga mati itu sebelumnya sempat viral media sosial. Video rekaman CCTV disebar di akun media sosial Facebook Ichanisaidina, pada 15 Februari 2020 lalu dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement