Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan, 2 Ibu di Pangkalan Bun Terancam Denda Rp50 Juta

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |10:02 WIB
Buang Sampah Sembarangan, 2 Ibu di Pangkalan Bun Terancam Denda Rp50 Juta
Ilustrasi sampah. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KOTAWARINGIN BARAT – Dua ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, terancam didenda Rp50 juta. Pasalnya mereka terkena operasi tangkap tangan ketika membuang sampah sembarangan.

Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kedua IRT tersebut awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima, Pangkalan Bun, tepatnya di pinggir jalan, pada Rabu 19 Februari 2020, sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang berpatroli di lingkungan sekitar.

"Akibat ulahnya ini, dua ibu rumah tangga tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan perda," ujar Lurah Madurejo Sigit, Kamis (20/2/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement