Setelah kejadian bejat itu terjadi, korban diantar pulang ke Singkut, dan hanya diturunkan di Simpang Singkut 5.
Tak lama, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Sarolangun, dan akhirnya, aparat berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan karyawan tempat karaoke.
Baca Juga : Imbauan KPAI Menyusul Terungkapnya Kasus Paedofil di Jawa Timur
"Satu orang pelaku berinisial DB berhasil kita amankan di lokasi karaoke, sedangkan pelaku lainnya termasuk Z masih dalam pencarian kita," ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Herianto dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2020).
Para pelaku ini, akan kita kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)