Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pandeglang Kembalikan Syarat Dukungan Vokalis Jamrud Krisyanto

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |22:29 WIB
KPU Pandeglang Kembalikan Syarat Dukungan Vokalis Jamrud Krisyanto
Pilkada Serentak (foto: Okezone)
A
A
A

PANDEGLANG - KPU Pandeglang mengembalikan berkas persyaratan dukungan vokalis band Jamrud Yanto Krisyanto yang akan berpasangan dengan Hendra Pranova. Pasalnya, syarat dukukungan bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) tersebut tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 69.808.

Berdasarkan penghitungan jumlah dukungan yang dilakukan pihaknya terhadap berkas yang disampaikan bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova, ada beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Bermodal Dukungan 73 Ribu KTP, Vokalis Jamrud Resmi Nyalon Bupati Pandeglang 

Di antaranya formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir sebanyak B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak 12.723.

Vokalis Jamrud Resmi Nyalon Bupati Pandeglang (foto: Sindo/Rasyid R)	 

Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova menupload sebanyak 73.978, yang MS sebanyak 61.255 yang TMS sebanyak 12.723.

"Artinya masih kurang dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamatan dari 35 kecamatan yang disampaikan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi. Kamis (20/2/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement