SEMARANG – Sebanyak dua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian mesin ATM BCA di Magelang, Jawa Tengah. Komplotan pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp891 juta dari mesin ATM.
Polisi memperingatkan para pelaku agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, aparat bakal ambil tindakan tembak di tempat kalau mereka melawan saat hendak ditangkap.
Mereka adalah SY alias IP berperan mempunyai ide, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satu DPO lainnya adalah PL yang berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.
Mesin ATM yang dibobol berlokasi di Toko Oleh-Oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Jateng. Komplotan pelaku beraksi pada Selasa 4 Februari sekira pukul 05.00 WIB.
“Kemudian dari pelaku yang masih DPO kita juga mengeluarkan ultimatum pada mereka. Kalau mereka tidak menyerahkan diri tentu kita akan melakukan tindakan tegas yang terukur kepada dua pelaku ini,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (24/2/2020).
Karena itu, polisi mengimbau pelaku segera menyerahkan diri. Polisi tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas berupa menembak pelaku bila tak kooperatif. Apalagi, bila melawan petugas saat dilakukan penangkapan atau aksinya membahayakan masyarakat.
“Kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Artinya kalau memang tidak mau menyerahkan diri, apalagi melawan petugas dan membahayakan masyarakat, tentu tindakan untuk tembak di tempat kepada pelaku yang sudah berkali-kali meresahkan masyarakat,” tuturnya.