"Petugas kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan peyelidikan. Tidak selang lama Nurofi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di rumah tersebut bisa kami tangkap," ujar Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi.
Baca Juga: Curi Sepeda untuk Beli Narkoba, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Setelah melalui interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya, kemudian tersangka kami amankan di Rutan Polsek Borobudur dalam rangka penyidikan dan pengembangan,“ pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )