PALEMBANG – Mantan anggota Ditreserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Fredi Saputra (37) ditangkap Polsek Sukarame, Palembang, karena menjual senjata api rakitan serta memeras warga. Pecatan polisi itu mengaku menjalankan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri saat masih berdinas di Polda Sumsel 2016.
Upaya tersebut tak berhasil karena petugas mengenali pelaku sebagai pecatan polisi. Menurut Fredi, senjata api rakitan yang akan dijual merupakan hasil sitaan saat masih aktif berdinas di Polda Sumsel.
Pelaku mengaku menjual senjata api rakitan hasil sitaan tersebut karena kepepet kebutuhan sehari-hari.

"Itu senpi rakitan yang merupakan barang bukti dari tersangka ketika saya masih aktif sebagai anggota Polri di Ditnarkoba Polda Sumsel 2013 lalu. Karena tidak lagi jadi anggota dan butuh uang, mau aku jual Rp3 juta," kata Fredi, Selasa (25/2/2020).
Kapolsek Sukarame, Kompol Irwanto mengatakan, selain kasus jual beli senjata api rakitan, pelaku juga merupakan target operasi Polrestabes Palembang atas kasus pemerasan.