Juga ditemukan kantong plastik dibungkus karbon warna hitam dan plastik warna kuning berisi dibungkus kain berisi 1989 butir diduga ekstasi dan bungkusan karbon kopi dan plastik kuning berisi 1.998 pil esktasi.
Baca Juga : Pesan Sohibul pada Airlangga Terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
“Awalnya yang ditangkap I Gede Komang Darma Astika Anak I Ketut Sudiana. Besoknya Jumat 25 Oktober ditangkap I Nyoman Nata Anak I Wayan Renteg di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan,” ujar jaksa.
Kata Kasipidum Eka Widanta, untuk menyidangkan perkara ribuan ekstasi ini sudah ditunjuk dua jaksa. Mereka adalah Lovi dan Adi Antari. “Secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan,” ujar Eka Widanta.
(Angkasa Yudhistira)