DAIRI – Polisi menangkap Lasron Sihombing (45), warga Dusun IV, Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, atas dugaan menghamili anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, Lasron Sihombing ditangkap pada, Selasa 25 Februari 2020, atas laporan istrinya berinisial WPM (40).
"Melaporkan suaminya Lasron atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya,” kata Donni Saleh kepada Okezone.
Menurutnya kasus itu terungkap saat guru di sekolah korban menunjukkan testpack diduga ada siswi hamil. Pihak sekolah kemudian memanggil korban dan menanyakan perihal tersebut. Korban mengakui hamil.
“(Korban) menceritakan bahwasanya dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya," ujar Donni Saleh.
Korban mengaku sudah lama diperkosa dan disetubuhi ayah tirinya. Tersangka sudah ditangkap dan ditahan polisi.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.