Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan I Dewa Kade Wiarsa sebagai Komisioner KPU Gantikan Wahyu Setiawan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2020 |13:15 WIB
DPR Sahkan I Dewa Kade Wiarsa sebagai Komisioner KPU Gantikan Wahyu Setiawan
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Foto: YouTube)
A
A
A

JAKARTA - Rapat Paripurna ke-11‬‬ masa persidangan 2 tahun 2019-2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi komisioner KPU periode 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan yang terjerat kasus suap.

Sebelum mengesahkan Dewa sebagai komisioner KPU, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Dolly Kurnia menjelskan bahwa pergantian itu ditetapkan setelah pihaknya menerima surat dari Presiden terkait usulan pengganti Wahyu yang terseret kasus suap di KPK.

“Rapat Komisi II memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," ujar Doli di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Dia berharap pimpinan DPR dapat menyetujui pergantian Wahyu oleh Dewa Kade di dalam rapat paripurna ini. "Demikian laporan Komisi II, kami berharap Paripurna DPR dapat menyetujuinya," ucap Doli.

Setelah mendengar paparan Ketua Komisi II Ahmad Doli, selanjutnya selaku pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat.

Paripurna DPR

"Berdasarkan laporan tersebut pergantian anggota KPU apakah dapat kita setujui?,” tanya Azis.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Setelah disetujui, nantinya pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pergantian komisioner KPU.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement