Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Berobat, Pasien RS Cempaka Putih Dijambret Pecandu Narkoba

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2020 |10:17 WIB
Usai Berobat, Pasien RS Cempaka Putih Dijambret Pecandu Narkoba
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Baca Juga: Pencuri Nekat Angkut Kasur hingga Kardus di Rumah Kosong

Para pelaku mengaku sebelum melakukan aksi kejahatannya selalu melakukan survei terlebih dahulu dilakukan. Hal ini untuk memastikan tidak ada polisi di lokasi kejadian.

"Mereka membaca kami. Mereka ada tim pantaunya dari Polres atau Polsek ini bergerak atau tidak. Nah mereka memantau," tutupnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement