Baca Juga: Pencuri Nekat Angkut Kasur hingga Kardus di Rumah Kosong
Para pelaku mengaku sebelum melakukan aksi kejahatannya selalu melakukan survei terlebih dahulu dilakukan. Hal ini untuk memastikan tidak ada polisi di lokasi kejadian.
"Mereka membaca kami. Mereka ada tim pantaunya dari Polres atau Polsek ini bergerak atau tidak. Nah mereka memantau," tutupnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun.
(Arief Setyadi )