KOTA MALANG - Ada hal menarik pasca pemberian vonis hakim 20 tahun kepada Sugeng Santoso, pemutilasi yang sempat menggegerkan Malang pada medio Mei 2019 lalu.
Usai keluar dari ruang sidang, Sugeng mengaku puas dan senang telah mendapat vonis 20 tahun, atau di bawah vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Sugeng Santoso, Pemutilasi yang Gemparkan Malang Divonis 20 Tahun Penjara

Kepada media, Sugeng yang sempat diduga mengalami gangguan jiwa ini beberapa kali tersenyum dan menyatakan senang dan siap dihukum 20 tahun penjara.
"Senang, puas," jawab Sugeng singkat usai sidang pada Rabu 26 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Bahkan Sugeng tak segan berpose menunjukkan kedua jempolnya tanda 'kepuasan' telah mendapat vonis majelis hakim yang dipimpin Dina Pelita Asmara.
"Ngerti," ucap Sugeng singkat saat ditanya maksud vonis majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sugeng Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Korban di Malang
Di sisi lain majelis hakim memutuskan Sugeng Santoso bersalah berdasarkan sejumlah saksi, barang bukti, dan proses rekonstruksi yang dilakukan pihak penyidik kepolisian.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa secara dah terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Terdakwa juga diperintahkan ditahan dan tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa," jelasnya.
(Fiddy Anggriawan )