KOTA MALANG - Sugeng Santoso, terdakwa kasus mutilasi yang sempat menggemparkan masyarakat di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (26/2/2020) pukul 14.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara dengan Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono. Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyatakan Sugeng Santoso terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada korban perempuan, yang hingga kini identitasnya belum diketahui.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa," ujar Dina Pelita Asmara, Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sugeng Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Korban di Malang
Setidaknya 18 orang saksi yang tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP) Sugeng Santoso disebutkan Majelis Hakim, di antaranya tiga orang saksi ahli dari forensik, psikologi atau kejiwaan, ahli organ tubuh manusia, hingga empat orang penyidik kepolisian.