Hakim menyebutkan kronologi pertemuan Sugeng dengan perempuan yang tengah menderita sakit di bagian paru - parunya di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.
Dari keterangan saksi tersebut Sugeng terbukti telah menghilangkan nyawa seseorang, sebelum akhirnya memutilasi tubuh korban. "Keterangan para saksi ini sesuai dan relevan dengan hasil rekonstruksi dan barang bukti yang didapat dari lokasi maupun terdakwa," tutur Dina.
Menghadapi vonis ini, tim kuasa hukum Sugeng Santoso mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan mengajukan keberatan.
"Kami belum memutuskan seperti apa, masih akan koordinasi dahulu dengan tim. Yang jelas sebagai tim kami akan memberikan solusi terbaik kepada terdakwa," ucap Bambang Utomo, perwakilan tim kuasa hukum Sugeng Santoso.