Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang: Pelaku dan Korban Sempat Ingin Bersetubuh, tapi...
Sebelumnya, Sugeng Santoso, warga Jodipan Wetan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemutilasi jasad perempuan yang ditemukan pada Selasa 14 Mei 2019 siang di Lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Sugeng disangkakan bersalah lantaran dari hasil penyelidikan polisi dan pengendusan bau jejak oleh anjing pelacak mengarah ke dirinya.
(Arief Setyadi )