Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sugeng Santoso, Pemutilasi yang Gemparkan Malang Divonis 20 Tahun Penjara

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |18:08 WIB
Sugeng Santoso, Pemutilasi yang Gemparkan Malang Divonis 20 Tahun Penjara
Sugeng Santoso menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (26/2/2020) (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang: Pelaku dan Korban Sempat Ingin Bersetubuh, tapi...

Sebelumnya, Sugeng Santoso, warga Jodipan Wetan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemutilasi jasad perempuan yang ditemukan pada Selasa 14 Mei 2019 siang di Lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.

Sugeng disangkakan bersalah lantaran dari hasil penyelidikan polisi dan pengendusan bau jejak oleh anjing pelacak mengarah ke dirinya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement