KOTA MALANG - Sugeng Santoso, terdakwa kasus mutilasi yang sempat menggemparkan masyarakat di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (26/2/2020) pukul 14.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara dengan Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono. Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyatakan Sugeng Santoso terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada korban perempuan, yang hingga kini identitasnya belum diketahui.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa," ujar Dina Pelita Asmara, Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sugeng Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Korban di Malang
Setidaknya 18 orang saksi yang tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP) Sugeng Santoso disebutkan Majelis Hakim, di antaranya tiga orang saksi ahli dari forensik, psikologi atau kejiwaan, ahli organ tubuh manusia, hingga empat orang penyidik kepolisian.

Hakim menyebutkan kronologi pertemuan Sugeng dengan perempuan yang tengah menderita sakit di bagian paru - parunya di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.
Dari keterangan saksi tersebut Sugeng terbukti telah menghilangkan nyawa seseorang, sebelum akhirnya memutilasi tubuh korban. "Keterangan para saksi ini sesuai dan relevan dengan hasil rekonstruksi dan barang bukti yang didapat dari lokasi maupun terdakwa," tutur Dina.
Menghadapi vonis ini, tim kuasa hukum Sugeng Santoso mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan mengajukan keberatan.
"Kami belum memutuskan seperti apa, masih akan koordinasi dahulu dengan tim. Yang jelas sebagai tim kami akan memberikan solusi terbaik kepada terdakwa," ucap Bambang Utomo, perwakilan tim kuasa hukum Sugeng Santoso.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang: Pelaku dan Korban Sempat Ingin Bersetubuh, tapi...
Sebelumnya, Sugeng Santoso, warga Jodipan Wetan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemutilasi jasad perempuan yang ditemukan pada Selasa 14 Mei 2019 siang di Lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Sugeng disangkakan bersalah lantaran dari hasil penyelidikan polisi dan pengendusan bau jejak oleh anjing pelacak mengarah ke dirinya.
(Arief Setyadi )