"Pelaku mendapat konten tersebut dari grup Whatsapp, lalu disebarkan di akun Facebook pelaku dan disertai kutipan berita yang tidak utuh," ucapnya.
Sementara itu, penumpang yang ada di video tersebut memang benar meninggal saat transit di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta karena penyakit jantung yang sudah diderita sejak lama. Korban juga sudah mendapat surat kesehatan resmi sebelum berangkat sehingga diizinkan terbang.
"Di video pertama, korban pingsan tiba-tiba karena serangan jantung. Sementara di foto yang tersebar, korban sedang ditangani petugas kesehatan bandara," ujar Adi.
Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial pelaku, foto dan video yang disebarkan, serta satu handphone milik pelaku. Polisi juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.