JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020). Keberadaan pabrik untuk mencari keuntungan dari isu korona (Covid-19) yang mewabah di berbagai negara.
"Berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus korona di beberapa negara, disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker, hingga akhirnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, menyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).
Pengungkapan pabrik masker ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian dikembangkan Unit 5 Subdit 2 Direktorat Narkoba PMJ.

"Setelah mendapat informasi adanya pelaku usaha yang memproduksi masker ilegal, tim langsung bergerak," ujarnya.
Pada saat pengerebekan, polisi mengamankan 10 orang, yakni YRH sebagai penanggung jawab pabrik; EE sebagai penjaga Gudang; dua sopir S dan L; operator mesin D; dan para pekerja berisinial F, DK, SL, SF, dan ER.
"Dari hasil lidik Tim berhasil mengamankan 1.500 boks senilai Rp360 juta," ungkapnya.