Kasus pencabulan terungkap setelah orangtua korban curiga saat anaknya mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa sudah dicabuli oleh gurunya.
"Padahal pelaku masih beristri dan mempunyai anak bahkan sudah memiliki cucu," katanya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma dan kini pelaku sudah diamankan terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.